firmansyah
Selasa, 22 Juni 2010
Minggu, 20 Juni 2010
HTI: Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas
HTI: Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas
HTI: Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas
Nomor: 182/PU/E/06/10 Jakarta, 17 Juni 2010/05 Rajab 1431 H
PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas
Heboh beredarnya video porno para pesohor atau selebritis Tanah Air menunjukkan: Pertama, betapa praktek seks bebas di kalangan selebritis sudah demikian parah. Bukan kali ini saja video porno dari kalangan mereka terungkap. Tapi sebenarnya praktek seks bebas tidak hanya dilakukan di kalangan pesohor, tapi juga di kalangan lain, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, guru atau dosen, pegawai negeri sampai politisi. Pendek kata, hampir di semua kalangan skandal seks bebas pernah terungkap ke tengah masyarakat. Itu semua membuktikan bahwa seks bebas seolah telah menjadi bagian dari hidup masyarakat, meski sejauh ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kedua, betapa teknologi informasi benar-benar bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi banyak sekali memberikan manfaat, tapi di sisi lain juga bisa mengundang mudharat yang sangat besar. Beredarnya rekaman video porno para pesohor dengan sengat cepat di tengah masyarakat merupakan bukti sisi buruk dari teknologi itu. Tanpa kendali efektif, niscaya teknologi informasi itu akan menjadi salah satu sarana penghancur moral masyarakat yang sangat dahsyat.
Ketiga, betapa perangkat hukum yang ada sangatlah rapuh. Terbukti meski sudah sangat jelas siapa pelaku dari video porno itu, dan menurut para ahli IT semua rekaman itu asli, tidak ada rekayasa sedikitpun, termasuk para pelakunya adalah juga asli, yakni figur-figur selebritis yang selama ini telah dikenal masyarakat, tapi tak satupun Undang-Undang, baik KUHP, UU Pornografi maupun UU ITE, mampu menjerat mereka sebagai pelaku kejahatan. Menurut KUHP, pelaku tidak bisa dikategorikan zina, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan. Jadi mereka baru bisa dikatakan berzina bila ada yang mengadukan. Juga tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat, serta tidak bisa disebut melanggar UU ITE bila mereka tidak bermaksud mengedarkannya.
Berkenaan dengan hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Menyerukan kepada semua pihak, khususnya para anggota parlemen, untuk melakukan perombakan total dari sistem perundang-undangan yang ada sedemikian hingga tindak asusila semacam skandal seks bebas yang dilakukan oleh para pesohor itu bisa dijerat oleh hukum. Dan perombakan itu akan dapat dilakukan dengan baik hanya bila mengadop sepenuhnya syariat Islam. Menurut syariah, para pelaku video porno itu akan disebut sebagai pezina, dimana hukuman buat pelaku yang sudah menikah adalah dirajam sampai mati, dan yang belum menikah dijilid (dicambuk) 100 kali di muka umum. Dengan hukuman itu, dijamin seks bebas tidak akan berkembang liar seperti sekarang ini.
2. Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menghukum para pelaku. Keterangan ahli IT yang menyatakan bahwa rekaman itu adalah asli dan benar merekalah para pelakunya dapat dijadikan petunjuk untuk mendapatkan pengakuan dari para pelaku tersebut. Membiarkan mereka bebas begitu saja tanpa hukuman apapun pasti akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa perbuatan semacam itu bukanlah tindakan melawan hukum, karena itu boleh saja dilakukan secara bebas. Persepsi semacam ini tentulah sangat berbahaya.
3. Meminta kepada pemerintah untuk sekuat tenaga mencegah terus beredarnya video porno tersebut dan segala materi pornografi lainnya dalam semua media, baik cetak, elektronik, maupun media on-line. Harus ditegaskan bahwa menyebarkan video semacam itu dan materi pornografi lainnya berarti turut menyebarkan kemungkaran. Oleh karena itu, para penyebarnya juga harus dikenai tindakan hukum.
4. Menyerukan kepada para orang tua, kalangan pendidik, pengemban dakwah, pejabat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk sungguh-sungguh membentengi generasi muda dari pandangan mengenai seks yang tidak lagi mengindahkan aturan agama (Islam). Pandangan semacam inilah yang selama ini memicu tindak seks bebas, disamping maraknya tayangan televisi yang menggoda serta budaya masyarakat yang cenderung makin permisif.
5. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang bagi tegaknya masyarakat Islam, yakni masyarakat dimana di dalamnya diterapkan syariah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan syariah saja, semua masalah, termasuk masalah seks bebas, pornografi dan pornoaksi bisa diatasi dengan tuntas sehingga Indonesia benar-benar bersih dari semua itu.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com
HTI: Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas
Nomor: 182/PU/E/06/10 Jakarta, 17 Juni 2010/05 Rajab 1431 H
PERNYATAAN
HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Bersihkan Indonesia dari Pornografi dan Seks Bebas
Heboh beredarnya video porno para pesohor atau selebritis Tanah Air menunjukkan: Pertama, betapa praktek seks bebas di kalangan selebritis sudah demikian parah. Bukan kali ini saja video porno dari kalangan mereka terungkap. Tapi sebenarnya praktek seks bebas tidak hanya dilakukan di kalangan pesohor, tapi juga di kalangan lain, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, guru atau dosen, pegawai negeri sampai politisi. Pendek kata, hampir di semua kalangan skandal seks bebas pernah terungkap ke tengah masyarakat. Itu semua membuktikan bahwa seks bebas seolah telah menjadi bagian dari hidup masyarakat, meski sejauh ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Kedua, betapa teknologi informasi benar-benar bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi banyak sekali memberikan manfaat, tapi di sisi lain juga bisa mengundang mudharat yang sangat besar. Beredarnya rekaman video porno para pesohor dengan sengat cepat di tengah masyarakat merupakan bukti sisi buruk dari teknologi itu. Tanpa kendali efektif, niscaya teknologi informasi itu akan menjadi salah satu sarana penghancur moral masyarakat yang sangat dahsyat.
Ketiga, betapa perangkat hukum yang ada sangatlah rapuh. Terbukti meski sudah sangat jelas siapa pelaku dari video porno itu, dan menurut para ahli IT semua rekaman itu asli, tidak ada rekayasa sedikitpun, termasuk para pelakunya adalah juga asli, yakni figur-figur selebritis yang selama ini telah dikenal masyarakat, tapi tak satupun Undang-Undang, baik KUHP, UU Pornografi maupun UU ITE, mampu menjerat mereka sebagai pelaku kejahatan. Menurut KUHP, pelaku tidak bisa dikategorikan zina, karena zina menurut KUHP merupakan delik aduan. Jadi mereka baru bisa dikatakan berzina bila ada yang mengadukan. Juga tidak bisa disebut melanggar UU Pornografi bila perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk konsumsi masyarakat, serta tidak bisa disebut melanggar UU ITE bila mereka tidak bermaksud mengedarkannya.
Berkenaan dengan hal ini, Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan:
1. Menyerukan kepada semua pihak, khususnya para anggota parlemen, untuk melakukan perombakan total dari sistem perundang-undangan yang ada sedemikian hingga tindak asusila semacam skandal seks bebas yang dilakukan oleh para pesohor itu bisa dijerat oleh hukum. Dan perombakan itu akan dapat dilakukan dengan baik hanya bila mengadop sepenuhnya syariat Islam. Menurut syariah, para pelaku video porno itu akan disebut sebagai pezina, dimana hukuman buat pelaku yang sudah menikah adalah dirajam sampai mati, dan yang belum menikah dijilid (dicambuk) 100 kali di muka umum. Dengan hukuman itu, dijamin seks bebas tidak akan berkembang liar seperti sekarang ini.
2. Menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menghukum para pelaku. Keterangan ahli IT yang menyatakan bahwa rekaman itu adalah asli dan benar merekalah para pelakunya dapat dijadikan petunjuk untuk mendapatkan pengakuan dari para pelaku tersebut. Membiarkan mereka bebas begitu saja tanpa hukuman apapun pasti akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa perbuatan semacam itu bukanlah tindakan melawan hukum, karena itu boleh saja dilakukan secara bebas. Persepsi semacam ini tentulah sangat berbahaya.
3. Meminta kepada pemerintah untuk sekuat tenaga mencegah terus beredarnya video porno tersebut dan segala materi pornografi lainnya dalam semua media, baik cetak, elektronik, maupun media on-line. Harus ditegaskan bahwa menyebarkan video semacam itu dan materi pornografi lainnya berarti turut menyebarkan kemungkaran. Oleh karena itu, para penyebarnya juga harus dikenai tindakan hukum.
4. Menyerukan kepada para orang tua, kalangan pendidik, pengemban dakwah, pejabat pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat untuk sungguh-sungguh membentengi generasi muda dari pandangan mengenai seks yang tidak lagi mengindahkan aturan agama (Islam). Pandangan semacam inilah yang selama ini memicu tindak seks bebas, disamping maraknya tayangan televisi yang menggoda serta budaya masyarakat yang cenderung makin permisif.
5. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berjuang bagi tegaknya masyarakat Islam, yakni masyarakat dimana di dalamnya diterapkan syariah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan syariah saja, semua masalah, termasuk masalah seks bebas, pornografi dan pornoaksi bisa diatasi dengan tuntas sehingga Indonesia benar-benar bersih dari semua itu.
Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia
Muhammad Ismail Yusanto
Hp: 0811119796 Email: Ismailyusanto@gmail.com
Jumat, 18 Juni 2010
Hukum Syara’ Pasti Mengandung Maslahat
http://hizbut-tahrir.or.id
Allah SWT berfirman dalam kitabNya:“(Dan) tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS Al Anbiyaa’: 107).
Maksud ayat diatas adalah bahwa Rasulullah saw telah datang dengan membawa syariat yang mengandung manslahat bagi manusia.
Begitu pula Firman Allah SWT:
“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS Yunus: 57).
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuham-mu sebagai petunjuk dan rahmat” (QS Al An’aam: 157).
Maksud dari “petunjuk” dan “rahmat” dalam ayat diatas adalah dengan membawa manfaat bagi manusia atau menjauhkan kemadlaratan dari dirinya. Inilah yang disebut “maslahat”. Sebab, arti dari maslahat adalah membawa kemanfaatan dan mencegah kerusakan.
Yang menentukan apakah sesuatu itu maslahat atau tidak adalah wewenang syara’ semata. Sebab, syara’ datang memang membawa maslahat dan dialah yang menentukan/menyebutnya untuk manusia, karena yang dimaksud maslahat adalah kemaslahatan/kepentingan manusia itu sendiri sebagai makhluk. Bahkan yang dimaksud dengan maslahat bagi individu, adalah kemaslahatannya berkenaan dengan sifatnya sebagai “manusia”, bukan keberadaannya sebagai individu (pribadi). Memang, kemaslahatan dapat ditentukan berdasarkan syara’ atau berdasarkan akal manusia. Akan tetapi, jika akal manusia dibiarkan menentukannya sendiri, maka teramat sulit bagi manusia untuk menentukan hakekat kemaslahatan tersebut. Sebab, akal manusia memiliki kemampuan yang terbatas. Ia tidak mampu menetapkan apa yang menjangkau dzat dan hakekatnya selaku manusia. Oleh karena itu, akal tidak akan mampu menentukan apa yang sebenarnya maslahat bagi manusia. Bagaimana mungkin ia dapat menetapkan, sementara ia tidak mampu mengapresiasi dirinya sendiri?
Hanya Allah-lah yang mampu menjangkau hakekat manusia, sebab Dialah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hanya Dialah yang berhak menentukan apa-apa yang menjadi maslahat dan mafsadat bagi manusia secara rinci dan pasti.
Walaupun manusia dapat menduga apakah sesuatu itu mengandung manfaat atau mafsadat untuk dirinya, tetapi ia tidak mungkin menentukan dengan pasti dan rinci. Apabila kemaslahatan tergantung pada persangkaan manusia, maka akan mengakibatkan terjerumusnya manusia itu ke dalam kebinasaan. Sebab kadang-kala manusia menyangka sesuatu itu mengandung maslahat, tetapi ternyata tidak demikian. Berarti ia telah menetapkan bahwa sesuatu itu mafsadat untuk manusia, sedang ia menganggapnya maslahat, sehingga terjerumuslah manusia ke dalam malapeteka. Demikian pula sebaliknya, kadangkala ia menyangka bahwa sesuatu itu adalah mafsadat, kemudian terbukti hal itu sebaliknya. Disini ia telah menjauhkan kemaslahatan dari diri manusia, karena ia menganggapnya sebagai mafsadat, sehingga ia ditimpa kemadlaratan karena menjauhkan maslahat dari kehidupannya.
Begitu pula kadang-kadang hari ini akal manusia memandang atau memutuskan sesuatu itu maslahat, kemudian esok harinya menyatakan sebagai mafsadat. Atau sebaliknya, sekarang sesuatu dinyatakan sebagai mafsadat, esok harinya ia menyatakan sebagai maslahat. Berarti ia telah menetapkan bagi sesuatu itu mengandung maslahat sekaligus mafsadat. Hal ini tidak boleh dan tidak mungkin ada. Sebab segala sesuatu pada suatu kondisi hanya mempunyai satu kemungkinan, yaitu berupa mafsadat atau maslahat. Tidak mungkin keduanya berpadu dalam satu kondisi. Jika tidak, berarti maslahat yang ditentukannya bukan maslahat yang hakiki, tetapi maslahat sekedar dugaan (nisbi).
Dengan demikian maka wajib tidak membiarkan akal untuk menentukan apa sebenarnya yang dimaksud dengan maslahat, sebab yang berhak menentukannya adalah syara’. Syara’lah yang menentukan mana maslahat dan mana mafsadat yang sebenarnya (hakiki). Akal hanyalah memahami suatu kenyataan (kejadian) sebagaimana adanya (tanpa ditambah-tambah). Kemudian akal memahami pula nash-nash syar’iy yang berkaitan dengan kenyataan tersebut, lalu nash-nash itu diterapkan terhadap kenyataan. Jika telah diterapkan dan sesuai dengan pembahasan, maka dikatakan atau mafsadat berdasarkan nash-nash syar’iy. Apabila tidak sesuai dengan kenyataan tersebut, maka dicari nash yang mempunyai makna yang sesuai dengan kenyataan tersebut, agar ia mengetahui maslahat yang telah ditetapkan oleh syara’, dengan memahami hukum Allah dalam masalah itu.
Jadi maslahat harus didasarkan pada syara’ , bukan pada akal. Ia senantiasa menyertai syara’. Dimana ada syara’, pasti ada maslahat. Sebab syara’lah yang menentukan kemaslahatan bagi mansusia selaku hamba Allah SWT. []
Khilafah Membebaskan Perempuan
Hingga saat ini perempuan belum beranjak dari keterpurukannya. Sistem Kapitalisme telah terbukti menjadi penyebab tragisnya nasib perempuan. Eksploitasi tenaga perempuan demi berputarnya industri dan peningkatan devisa negara menyebabkan nasib kaum ibu ini semakin kritis. Tidak sekadar peran keibuannya menjadi terhempas. Fisik dan mentalnya pun berada dalam tekanan besar. Penderitaan perempuan, depresi hingga penyiksaan anak serta bunuh diri menjadi berita-berita biasa di media massa. Kejahatan sistem Kapitalisme telah membawa malapetaka tidak hanya bagi perempuan, namun juga seluruh manusia.
Makin Menghinakan
Kesadaran terhadap nasib buruk perempuan dalam sistem Kapitalisme sebenarnya telah dimiliki oleh mayoritas kaum perempuan sendiri. Bahkan ketertindasan itulah yang menggelorakan semangat untuk bangkit dan bergerak memperjuangkan hak-haknya. Namun, perjuangan perempuan untuk bangkit sering justru bermuara pada upaya membebaskan diri dari belenggu apapun. Bahkan dalam ranah perjuangan kebebasan, agama dipandang sebagai sebuah belenggu tersendiri. Dalam sebuah aksi para aktivis buruh perempuan memperingati 100 tahun perjuangan pembebasan perempuan, tanggal 8 Maret 2010 di Jakarta, isu sentral yang diangkat adalah “Perempuan Keluar Rumah!”, “Lawan Kapitalisme, Berjuang untuk Kesejahteraan dan Kesetaraan.”
Namun, alih-alih membebaskan perempuan dari jerat Kapitalisme, kenyataannya problem perempuan kian bertambah. Perjuangan pembebasan dan kesetaraan justru menjauhkan perempuan dari kesejahteraan, ketenteraman dan kebahagiaan. Perjuangan kesetaraan semakin menjauhkan fitrah perempuan sebagai manusia yang selayaknya dimuliakan. Perempuan harus bersaing dan berjuang dengan kaum laki-laki demi eksistensi dirinya. Tidak jarang perempuan harus menanggalkan naluri keperempuanannya (sebagai ibu dan istri yang memerlukan perlindungan) untuk meraih pengakuan yang setara dengan kaum pria dalam hal apa saja. Akhirnya, perjuangan kesetaraan hanya membuahkan kehidupan yang merendahkan dan menghinakan kaum perempuan sendiri.
Membawa Kesengsaraan
Sesungguhnya perjuangan pembebasan perempuan yang diusung oleh ide feminisme dan kesetaraan gender semakin membawa perempuan ke jurang kesengsaraan. Ini karena kedua ide tersebut beranjak dari cara pandang yang keliru:
1. Individualisme. Berdasarkan cara berpikir yang memandang masyarakat sebagai individu-individu maka cara pandang terhadap problem perempuan pun hanya bersifat individu. Perempuan sebagai individulah yang harus berjuang mengentaskan dirinya. Perempuan miskin, perempuan buta huruf, perempuan teraniaya, perempuan tereksploitasi, perempuan terpinggirkan dll hanya dipandang sebagai problem individualnya semata. Wajar kalau perjuangannya pun hanya bersifat individualis perspektif perempuan semata. Solusi yang ditawarkan tidak memandang kepentingan keluarganya, masyarakatnya, anak-anaknya atau suaminya. Wajar bila solusi feminisme justru menyebabkan korban di pihak lain. Sebagai contoh: peran ibu bagi pejuang feminisme adalah pilihan, bukan kewajiban. Pilihan ini sering dengan argumentasi bahwa bila peran keibuan dipandang sebagai kewajiban, maka itu berarti membelenggu perempuan dalam lingkungan domestik semata. Dengan demikian, keberhasilan perjuangan perempuan sering diartikan sebagai dominasi kiprah perempuan di sektor publik. Tentu anak-anak menjadi pihak yang paling terabaikan. Ketika peran ibu hanya sebagai pilihan, bukan tugas yang penting dan mulia, maka generasi akan kehilangan kaum ibu dalam makna yang sesungguhnya, yaitu kasih sayang yang optimal, pengasuhan, penyusuan dan pendidikan usia dini.
2. Kesetaraan yang memunculkan persaingan. Kesetaraan diartikan sebagai peran yang sama antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada pembagian tugas domestik dan publik. Tidak ada pembagian peran. Kesetaraan memberikan peluang pertukaran peran. Perempuan berhak menjadi pemimpin rumah tangga, pengambil keputusan dalam keluarga, wali bagi dirinya sendiri dan lain-lain sebagaimana kaum laki-laki. Rumah tangga semacam ini, bila diibaratkan kapal, akan berpeluang besar karam. Siapa yang menjadi nakhoda, siapa yang menjadi asistennya, siapa yang mengurus akomodasi dan siapa yang menjaga kenyamanan dalam perjalanan? Mungkinkah ada dua nakhoda? Bagaimana bila ada perbedaan pendapat? Wajar bila kemudian konsep kesetaraan gender hanya memunculkan persaingan, kekeruhan interaksi dan ketidaknyamanan suasana. Akhirnya, muncul konsep praktis dari ide kesetaraan gender: bagaimana agar perempuan menjadi single parent atau bagaimana menjadi perempuan kepala keluarga.
3. Materi sebagai standar. Perhitungan kemanfaatan senantiasa disandarkan pada materi. Tidak jarang perempuan lebih peduli pada karir dan jabatannya, karena dalam benaknya keduanya menghasilkan materi. Materi selalu menjadi awal penentuan kemanfaatan. Sesudah materi, barulah eksistensi diri. Akibatnya, banyak perempuan yang merasa sayang meninggalkan karir untuk memfokuskan perannya sebagai ibu rumah tangga. Dalam benak perempuan karir, dengan uang ia bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anaknya. Dia bisa membeli susu formula terbaik, baby sitter berkualitas, fasilitas pendidikan yang memadai dan kenyamanan hidup bagi anak-anaknya. Padahal seorang ibu tidak bisa membeli kasih sayang dan perhatian yang terbaik untuk anaknya. Kasih sayang dan perhatian hanya diberikan oleh ibu secara langsung hanya dengan tangannya sendiri.
4. Bias Perempuan. Dengan pemikiran dasar bahwa hanya perempuan yang mengerti persoalan perempuan dan hanya perempuan yang mampu mengentaskan problemnya sendiri, maka muncul cara pandang yang bias perempuan. Paradigma ini akhirnya memandang budaya didominasi oleh laki-laki. Kepemimpinan laki-laki tidak akan mampu mengakomodasi kepentingan perempuan. Dominasi budaya laki-laki inilah yang dipandang menjadi pemicu ketidakadilan. Agama (Islam) lalu dipandang sebagai biang keladi tertindasnya perempuan. Bias perempuan ini memuncul-kan cara pandang negatif terhadap kaum laki-laki; seolah-olah laki-laki adalah makhluk yang akan memperlakukan perempuan secara buruk. Sebenarnya cara pandang ini juga menumbuhkan perasaan inferior perempuan terhadap dirinya sendiri. Ia merasa inferior sebagai ibu. Ia merasa terpinggirkan menjadi pengelola rumah tangga. Ia merasa malu menjadi istri yang taat suami. Cara berpikir ini tumbuh dan senantiasa dihembuskan di kalangan umat Islam yang telah kosong dari cara berpikir islami. Tidak jarang perempuan Muslim pun membenarkan cara pandang semacam ini.
Pentingnya Kesadaran Islam
Hal yang penting dilakukan untuk menumbuhkan gelombang kebangkitan yang hakiki pada kaum perempuan Muslim adalah dengan menumbuhkan rasa percaya dirinya sebagai seorang Muslimah. Kesadaran yang dimaksud adalah:
1. Meyakini bahwa laki-laki dan perempuan setara dalam peluang meraih ketakwaan.
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa (QS al-Hujurat [49]: 13).
Kesetaraan yang dimaksud adalah dalam hal ketakwaan. Bagi seorang perempuan, ketakwaan yang sesungguhnya adalah menjalankan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan Allah SWT kepada kaum perempuan, baik sebagai manusia sebagaimana laki-laki atau sebagai seorang perempuan dengan tugas-tugas spesifiknya.
2. Meyakini kemuliaan peran dan nilai strategis sebagai ibu generasi.
وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
Seorang wanita (istri) adalah pemimpin (pengurus) rumah suaminya dan anak-anaknya; ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya (HR Muslim).
Banyak pujian Islam terhadap perempuan shalihah. Hal ini akan menumbuhkan keyakinan Muslimah terhadap kemuliaan perannya. Pemahaman yang mendalam terhadap peran penting perempuan, yakni sebagai ibu generasi, akan menumbuhkan keyakinan terhadap nilai strategis peran keibuannya. Masa depan Islam ada di tangan generasi berikutnya. Kaum ibulah yang melahirkan, mengasuh dan menanamkan karakter dasar bagi generasi ini. Dengan demikian, kualitas generasi masa depan ada di tangan kaum ibu. Inilah yang menyadarkan perempuan tentang kemuliaan perannya.
3. Meyakini kemuliaan peran sebagai istri shalihah bagi suaminya.
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari diri kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya… (QS ar-Rum [30]: 21).
Istri shalihah adalah pasangan yang paling didambakan oleh setiap laki-laki Muslim. Penghargaan yang besar terhadap seorang istri shalihah menyebabkan setiap Muslimah menginginkan dirinya menjadi shalihah.
الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ
Dunia itu perhiasan. Sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah (HR Muslim).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Siapa saja yang telah Allah karuniai wanita shalihah berarti Dia telah menolongnya dalam satu bagian agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam bagian yang kedua.” (HR al-Hakim).
4. Meyakini bahwa Islam memberikan peluang dan kesempatan bagi Muslimah untuk berkiprah di sektor publik dalam rangka menunaikan kewajiban dan kemubahan.
Selain aktivitas pokok sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, pada saat yang sama perempuan boleh beraktivitas dalam kehidupan umum (publik). Allah SWT telah mewajibkan wanita mengemban dakwah dan menuntut ilmu atas apa yang dilakukannya dalam kehidupan. Allah SWT juga telah membolehkan perempuan untuk bertransaksi jual-beli, perburuhan, perwakilan (wakalah) pertanian, industri, dan lain-lain
Dengan keyakinan ini, maka perempuan Muslim akan bangga dan bahagia dengan peran-peran wajib yang telah dibebankan Islam. Perempuan pun akan senang dengan kebolehan untuk berkiprah dalam aktivitas-aktivitas yang mampu dan boleh digelutinya. Keyakinan dan kesadaran inilah yang akan memunculkan rasa percaya diri pada kaum perempuan untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi masyarakatnya.
Khilafah Membebaskan Perempuan
Solusi terhadap persoalan perempuan tidak cukup hanya dengan seruan yang bersifat moral spiritual. Perjuangan perempuan Muslim untuk memperbaiki nasibnya akan menemui jalan buntu ketika terbentur pada dinding-dinding sistem Kapitalisme. Perempuan-perempuan tangguh manapun tidak akan mampu mencapai ketenteraman dan kebahagiaan yang sesungguhnya dalam sebuah sistem yang masih bersifat kapitalistik.
Sistem ekonomi Kapitalisme telah memapankan mekanisme bahwa akan selalu muncul jurang yang dalam antara pemilik kapital dengan rakyat biasa. Pendidikan dan kesehatan akan lebih berorientasi bisnis daripada melayani kebutuhan pokok rakyat. Tidak akan pernah muncul rasa aman dalam sistem Kapitalisme karena sifatnya yang memelihara kebuasan dalam hati manusia. Yang kaya mendominasi yang miskin. Yang kuat menekan yang lemah.
Problem yang menghadang umat saat ini bersifat sistemik yang diakibatkan oleh ideologi Kapitalisme. Dengan demikian, yang mampu membebaskannya hanyalah Islam sebagai sebuah ideologi. Perjuangan mengubah sistem yang rusak menjadi sistem Islam yang bercahaya telah diteladankan oleh Rasulullah saw. Beliau telah mewariskan kepada kaum Muslim sebuah sistem yang paripurna menjadi solusi seluruh persoalan insan, yakni Khilafah Islamiyah. Alhasil, hanya Khilafahlah yang mampu membebaskan kaum perempuan dan seluruh umat manusia dari keterpurukannya. []
Kamis, 17 Juni 2010
Langganan:
Postingan (Atom)